PETITA
Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020

PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Abra, Emy Hajar (Unknown)
Handayani, Pristika (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2020

Abstract

Pembubaran partai politik di Indonesia memiliki problematika tersendiri. Problematika tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat yang diminta dalamUndang-Undang Mahkamah Komstitusi dan Undang-Undang Partai Politikterkait hal-hal yang dapat membubarkan partai politik. Persyaratan tersebut dinilai belum memiliki landasan yang baik dalam membubarkan partai politik, bahkan terkesan tidak dapat menyentuh hal-hal substanstif agar partai politik dapat dibubarkan. Disamping itu terdapat problematika yang jauh lebih penting yang justru tidak tersentuh undang-undang, namun justru merusak nilai tujuan partai politik dan negara secara umum, yaitu korupsi. Oleh karena itu tulisan ini nantinya akan membahas kelemahan substantif dari persyaratan yang diajukan oleh dua undang-undang diatas. Sehingga nantinya selain menambah khasanah baru dalam ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum tata negara. Tulisan ini juga nantinya diharpakan dapat memberi gagasan baru dalam persyaratan pembubaran partai politik di Indonesia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan yuridis normatif, dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti; pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...