Meskipun pada awalnya mediasi tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, tapi hanya ada dalam lapangan hukum perdata, namun dalam kenyataan hukum masyarakat mediasi sudah lama diterapkan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana terutama dalam hukum pidana adat. Mediasi Penal adalah bentuk dari Alternatif penyelesaikan kasus pidana yang dilaksanakan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki Polri. Penyelesaian kasus pidana selama ini yang bersifat Legal Formal telah melahirkan ide-ide baru untuk penyelesaian kasus-kasus pidana, konsep Restoratif justice yang mengedepankan rasa keadilan, baik untuk sipelaku maupun kepada sikorban dan juga masyarakat telah memberikan warna baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, salah satu metodenya adalah mediasi penal. Mediasi penal adalah salah satu bentuk penyelesaian kasus pidana diluar pengadilan, khususnya untuk penyelesaian perkara pidana ringan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Socio-Legal Research (SLR) yang merupakan penelitian yuridis empiris, yakni menekankan pada penelitian tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat baik di negara berkembang maupun negara maju yang tengah menghadapi persoalan tidak bekerjanya hukum atau ketidakefektifan hukum dalam mengendalikan perkembangan masyarakat  bagaimana implementasi mediasi penal yang dilakukan oleh Polri dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Polsek Sagulung Kota Batam. . Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian lansung kelapangan, serta diawali dengan melakukan tinjauan pustaka yaitu dengan menggali sumber-sumber dari buku-buku dan peraturan-peraturan mengenai mediasi penal dan pencurian ringan.Â
Copyrights © 2019