Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi diakibatkan karena kealpaan, sehingga mengakibatkan mati atau hilangnya nyawa seseorang. Dalam hal ini Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak dipidana. Metode yang digunakan dalam KUHP dan juga UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya seperti kass yang terjadi sudah pantas untuk terdakwa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan.
Copyrights © 2021