Permasalahan dalam penelitian ini adalah Jumlah RTS-PM Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin di Kelurahan Sungai Pinyuh, adanya Raskin yang juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat Raskin, tidak tepatnya jumlah Raskin yang diterima RTS-PM, yang efektifnya 15Kg/ bulan. namun yang terjadi 5-6kg/ bulan dan belum berfungsinya UPM sesuai dengan tugas dan kewajibannya.Penyelenggaraan kebijakan ini diharapkan sesuai dengan Inpres No.8 Tahun 2008 tentang pendistribusian beras miskin (Raskin). PenelitianinidenganmenggunakanTeori dari Nugroho (2004: 179-182) tentang keefektivan implementasi yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksana, tepat target dan tepat lingkungan.Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kurangnya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin antara BPS dan pihak Kelurahan maupun Rukun Tetanggasehingga jumlah penerima manfaat Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada di Kelurahan Sungai Pinyuh, Meminiimalisir terjadinya konflikdidalam lingkungan masyarakat sehingga Raskin juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai RTS-PM Raskin dimana seharusnya RTS-PM Raskin mendapatkan 15kg/bulanmenjadi 5-6kg/bulan hal ini disinyalir rendahnya tingkat kepatuhan pelaksana, Kurangnya sosialisasi dan lemahnya unit pengaduan masyarakat mengakibatkan permasalahan sewaktu pendistribusian Raskin tidak ada kata penyelesaiannya.Saran yang dapat penulis berikan ialah perlunya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin dengan melibatkan pihak Kelurahan dan Rukun Tetangga setempat dan melakukan pendataan ulang survei kemasing-masing rumah masyarakat, perlunya kepatuhan pelaksana yaitu Rukun Tetangga didalam pendistribusian Raskin yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, perlunya sosialisai dan difungsikannya unit pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajibannya sehingga adanya kejelasan penyelesaian permasalahan yang dirasakan masyarakat RTS-PM Raskin.Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pendistribusian Raskin.
Copyrights © 2015