HARA NIANTI NIM. E01110089
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUPATI PENDISTRIBUSIAN BERAS MISKIN KABUPATEN MEMPAWAH HARA NIANTI NIM. E01110089
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 4, No 2 (2015): Publika, Edisi Juni 2015
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v4i2.597

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Jumlah RTS-PM Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin di Kelurahan Sungai Pinyuh, adanya Raskin yang juga dibagikan kepada  masyarakat yang tidak sesuai dengan  kriteria penerima manfaat Raskin, tidak tepatnya jumlah Raskin yang diterima RTS-PM, yang efektifnya 15Kg/ bulan. namun yang terjadi 5-6kg/ bulan dan belum berfungsinya UPM sesuai dengan tugas dan kewajibannya.Penyelenggaraan kebijakan ini diharapkan sesuai dengan Inpres No.8 Tahun 2008 tentang pendistribusian beras miskin (Raskin). PenelitianinidenganmenggunakanTeori dari Nugroho (2004: 179-182) tentang keefektivan implementasi yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksana, tepat  target dan tepat lingkungan.Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian  menunjukan bahwa kurangnya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin antara BPS dan pihak Kelurahan maupun Rukun Tetanggasehingga jumlah penerima manfaat Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada di Kelurahan Sungai Pinyuh, Meminiimalisir terjadinya konflikdidalam lingkungan masyarakat sehingga Raskin juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai RTS-PM Raskin dimana seharusnya RTS-PM Raskin mendapatkan  15kg/bulanmenjadi 5-6kg/bulan hal ini disinyalir rendahnya tingkat kepatuhan pelaksana, Kurangnya sosialisasi dan  lemahnya unit pengaduan masyarakat mengakibatkan permasalahan sewaktu pendistribusian Raskin tidak ada kata penyelesaiannya.Saran yang dapat penulis berikan ialah perlunya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin dengan melibatkan pihak Kelurahan dan Rukun Tetangga setempat dan melakukan pendataan ulang survei kemasing-masing rumah masyarakat, perlunya kepatuhan pelaksana yaitu Rukun Tetangga didalam pendistribusian Raskin yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, perlunya sosialisai dan difungsikannya unit pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajibannya sehingga adanya kejelasan penyelesaian permasalahan yang dirasakan masyarakat RTS-PM Raskin.Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pendistribusian Raskin.