Jurnal Interpretasi Hukum
Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Interpretasi Hukum

Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang

I Made Widnyana Putra (Unknown)
Ni Luh Made Mahendra Wati (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia)
Ni Komang Arini Styawati (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2021

Abstract

Pandemi covid-19 berakibat bagi perjanjian. Hal itu dilakukan pihak tetap menjalankan kontraktualnya, dilain waktu yang disepakati pihak tergantung isi perjanjian. Kewajiban debitur ditangguhkan sampai pemenuhan kewajiban ketika siruasi sudah terkendali. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce majeure sebagai dampak covid-19?. dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure'l, Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pinjam-meminjam uang dalamforce majeure sebagai dampak covid-19 pemerintah menerbitkan restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-2019. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure dilakukan non litigasi dan litigasi. Non litigasi meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sedangkan litigasi penyelesaian sengketa jalur pengadilan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

juinhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Interpretasi Hukum website provides journal articles for free download. Our journal is a journal that is a reference source for academics and practitioners in the field of law. Jurnal Interpretasi Hukum is a law journal articles of students for Law Science published by Warmadewa University ...