“SDM Perpustakaan atau tenaga perpustakaan (Pustakawan) sejak Keputusan MENPAN No. 18 Tahun 1988 sudah diakui sebagai jabatan fungsional, oleh karenanya mempunyai peluang guna mendukung kinerja kementerian/lembaga umumnya, yaitu informasi tentang visi dan misinya, melalui dukungan kepustakawanan yang rasional dan proporsional. Bahkan dengan hadirnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pustakawan sudah masuk dalam kelompok profesi. Sudah sepantasnya pustakawan itu sendirilah yang seharusnya membangun profesonalismenya. Perlu dibangun adanya keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya. Artinya pustakawan akan populer tatkala mampu berperan secara rasional dan proporsional mendukung tugas pokok dan fungsinya dari lembaga yang menaunginya dimana saja pustakawan bekerja. Untuk itu diperlukan kesiapan kompetensi SDM perpustakaan, sehingga perpustakaannya kredibel sebagai lembaga yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan informasi. Bukan sekedar memenuhi syarat-syarat formal, tetapi dukungan implementasinya terhadap kinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi kementerian/lembaga pada khususnya.
Copyrights © 2013