Pustakawan sejak hadir dengan Keputusan MENPAN No. 18 Tahun 1988 sampai hari ini belumlah populer, masih kalah populer sama artis ataupun profesi-profesi lain. Sesungguhnya peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan dan pustakawan sudah cukup memadai. Sudah sepantasnya pustakawan itu sendirilah yang harus membangun karakter dan pencitraan profesinya. Perlu dibangun adanya keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya. Artinya pustakawan akan populer tatkala mampu berperan secara rasional dan proporsional mendukung tugas pokok dan fungsinya dari lembaga yang menaunginya dimana saja pustakawan bekerja. Bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya adalah sertifikasi, sehingga pustakawan layak memperoleh rekognisi baik dari segi karier maupun penghasilan yang memadai, dan itu bukan isu atau mimpi tapi realita guna menciptakan perpustakaan yang humanis
Copyrights © 2012