Verstek
Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER

Pertimbangan Hukum Judex Juris Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan

Laras Ayu Wulandari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

   Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong pada putusan Mahkamah Agung Nomor 25K/Pid/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong ini telah sesuai Pasal 183 KUHAP dan 193 ayat (1) KUHAP. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Judex Juris dalam perkara penipuan ini telah cukup diperoleh alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP.   Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Penipuan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...