Verstek
Vol 4, No 3 (2016)

Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penipuan

Yuni Rosa Ariani (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2016

Abstract

            Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP oleh karena Judex Factie dalam putusannya telah salah menerapkan hukum pembuktian terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan, teknik analisis yang digunakan penulis adalah metode deduksi.             Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi dengan alasan Judex Factie salah menerapkan hukum pembuktian unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dibenarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan agar terpenuhinya rasa keadilan bagi para pihak.           Kata Kunci : Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...