Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP oleh karena Judex Factie dalam putusannya telah salah menerapkan hukum pembuktian terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan, teknik analisis yang digunakan penulis adalah metode deduksi.             Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi dengan alasan Judex Factie salah menerapkan hukum pembuktian unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dibenarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan agar terpenuhinya rasa keadilan bagi para pihak.           Kata Kunci : Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016