Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu Pembukti an Dakwaan oleh penuntut umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dala m persidangan perkara penganiayaan studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw.    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwa an oleh Penuntut Umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam putusa n Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw bahwa untuk memp erkuat pembuktian dakwaan dengan ketidakhadiran saksi korban, Penuntut Umu m telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan beberapa alat bukti diantaranya a dalah Visum et Repertum yang dapat dijadikan petunjuk dan dapat digunakan seb agai acuan oleh Hakim untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana terseb ut benar-benar terjadi dan Terdakwa terbukti bersalah.     Kata Kunci : Pembuktian Dakwaan, Saksi korban, Alat Bukti
Copyrights © 2015