Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara cerai gugat. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 310 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), dan Pasal 1915 KUH Perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 216/Pgt.G/2015/PA.Sgt. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatuhi putusan pada perkara perceraian, mempertimbangankan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat. Kata kunci : Pembuktian, Persangkaan, Kekuatan Pembuktian Persangkaan, Perceraian
Copyrights © 2016