Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah dasar argumentasi hakim membebaskan terdakwa dalam tindak pidana penipuan. Permasalahan hukum dalam perkara ini merupakan sengketa utang piutang antara Terdakwa I. Ardhityo Murhadi dan Terdakwa II. Ir. Rumintarto, M.S. kepada saksi Asrarul Hak, yaitu para terdakwa tidak dapat menepati janji dalam penyelesaian hutang- hutangnya.       Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif serta bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 155/Pid.B/2011/PN.SLMN dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.       Hasil penelitian menunjukan bahwa kesalahan Terdakwa dapat dinilai cukup terbukti, namun nilai pembuktian yang cukup ini lumpuh karena tidak didukung oleh keyakinan hakim bukan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dari setiap pasal yang dilanggar oleh para terdakwa, yang berarti para terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti diatur dalam pasal hukum pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.         Kata kunci : Argumentasi Hakim, Tindak Pidana Penipuan, Putusan Bebas
Copyrights © 2015