Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas Putusan Lepas dari tuntutan dalam perkara penipuan secara berlanjut. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan lepas karena hakim menganggap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penipuan
Copyrights © 2020