Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui secara jelas kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 244 KUHAPdan untuk mengetahui secara jelas pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksiyaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pengajuan permohonan kasasi oleh jaksa/penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara korupsi dengan terdakwa bernama Acyarmansyah Lubis, SE, Bin H. Darman Lubis sebagai Terdakwa I dan Hendrawan Diandi Bin Tjandra Alif sebagai Terdakwa II tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sertapertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung bersifat positifis artinya hakim hanya mendasarkan pada apa yang telah diatur dan tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci : Korupsi, Kasasi, Pertimbangan Hukum
Copyrights © 2013