Verstek
Vol 2, No 2 (2014)

Analisis Eksistensi Saksi Yang Tidak Mendengar, Melihat, Mengalami Sendiri Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Anak

Tri Adma Wijaya (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Ambar Fernanda Triyoga (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Lutfi Hafidz (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

       Penulisan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 311/pid.B/2012/PN.BLT. Dihasilkan simpulan, Kesatu, penggunaan keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP tidak berlaku bagi Hakim dalam menilai keputusan perkara perlindungan anak, karena Mahkamah Konstitusi telah menguji dan menetapkan perluasan keterangan saksi yang semula didalam KUHAP saksi yang “testimonum de auditu” tidak berlaku dalam pemeriksaan menjadi berlaku menurut Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengenai pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam menilai kesaksian yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak, dengan mencermati pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan memutus suatu perkara yang kesaksiannya “testimonium de auditu” maka putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK mengenai perluasaan keterangan saksi. Jadi Hakim tersebut telah memakai pasal yang baru mengenai keterangan saksi yang berdasar Surat Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. perluasan mengenai keterangan saksi.      Kata kunci: eksistensi saksi, alat bukti, pemeriksaan

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...