Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hak terdakwa untuk tidak menerima putusan hakim dengan dasar hakim mengabaikan alibi terdakwa dalam permbuktian di persidangan terkait kasus tindak pidana pemerasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Bahwa kasus perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa ADE TURSOPA, S.Ag., M.Pd. bin H. KOMARNA, Terdakwa berhak untuk tidak menerima putusan hakim. Wujud dari terdakwa tidak menerima putusan hakim adalah dengan mengajukan upaya hukum. Kata kunci : Hak Terdakwa, Alibi Terdakwa , Upaya Hukum
Copyrights © 2015