Verstek
Vol 3, No 1 (2015)

Hak Terdakwa Untuk Tidak Menerima Putusan Hakim Atas Dasar Hakim Mengabaikan Alibi Terdakwa Dalam Pembuktian Di Persidangan

lIZY m Butarbutar (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Chris Anggi (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Edy Hartanto, S.H., M.H (Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2020

Abstract

       Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hak terdakwa untuk tidak menerima putusan hakim dengan dasar hakim mengabaikan alibi terdakwa dalam permbuktian di persidangan terkait kasus tindak pidana pemerasan.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Bahwa kasus perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa ADE TURSOPA, S.Ag., M.Pd. bin H. KOMARNA, Terdakwa berhak untuk tidak menerima putusan hakim. Wujud dari terdakwa tidak menerima putusan hakim adalah dengan mengajukan upaya hukum.   Kata kunci : Hak Terdakwa, Alibi Terdakwa , Upaya Hukum

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...