Verstek
Vol 3, No 2 (2015)

Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana

Amastassia Louise E (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Citra Amira Zolecha (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2020

Abstract

    Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini, desakan terhadap hukum untuk ikut masuk ke dalam ranah teknologi digital juga semakin kuat. Termasuk diantaranya adalah kebijakan hukum mengenai penyadapan, yang akan digunakan sebagai alat bukti di dalam rangka penyidikan. Penyadapan untuk proses penegakan hukum harus memiliki aturan yang jelas. Kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. KUHAP telah memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam UU pidana tertentu. Ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Telah terdapat aturan mengenai penggunaan alat bukti digital berupa informasi elektronik khususnya penyadapan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan-perundangan yang mengatur ketentuan Hukum Acara Pidana diluar KUHAP       Kata Kunci : pembuktian, penyadapan, penyidikan, perkara pidana 

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...