Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini, desakan terhadap hukum untuk ikut masuk ke dalam ranah teknologi digital juga semakin kuat. Termasuk diantaranya adalah kebijakan hukum mengenai penyadapan, yang akan digunakan sebagai alat bukti di dalam rangka penyidikan. Penyadapan untuk proses penegakan hukum harus memiliki aturan yang jelas. Kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. KUHAP telah memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam UU pidana tertentu. Ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Telah terdapat aturan mengenai penggunaan alat bukti digital berupa informasi elektronik khususnya penyadapan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan-perundangan yang mengatur ketentuan Hukum Acara Pidana diluar KUHAP Kata Kunci : pembuktian, penyadapan, penyidikan, perkara pidana
Copyrights © 2015