Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2018