Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap penggunaan ahli a de charge sebagai upaya Terdakwa membebaskan dari dakwaan dari Penuntut Umum dalam kasus pemalsuan akta autentik dan implikasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 83/Pid.B/2011/Pn.Ska. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan ahli a de charge sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dimana ahli yang dihadirkan telah memenuhi kualifikasi atau syarat untuk disebut sebagai ahli dalam bidang yang dikuasainya dan implikasi yang dihasilkan dari penggunaan keterangan ahli tersebut adalah membuat terangnya perkara ini dan membuktikan bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah yang semakin memberikan keyakinan pada hakim dalam menjatuhkan putusan.   Kata Kunci: Pemalsuan Akta Autentik, Penuntut Umum, Ahli A de Charge, Putusan.
Copyrights © 2016