Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusannya menolak Kasasi yang diajukan Penuntut Umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Ngawi dengan alasan terjadi Kesalahan Dalam Penerapan Hukum sudah sesuai dengan KUHAP dimana pengajuan Kasasi diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Dengan adanya pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum tersebut kemudian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak Kasasi yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 191, Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP. Sehingga Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung sudah bersifat objektif dan sesuai dengan Undang-Undang.      Kata kunci: Korupsi Gratifikasi, Kasai, Penuntut Umum, Pertimbangan Mahkamah Agung.
Copyrights © 2016