Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama mengapa terjadi perbedaan penerapan asas testimonium de auditu dalam perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Kedua, bagaimana akibat hukum dari adanya perbedaan penerapan asas testimonium de auditu dalam perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Pengadilan Agama Hakim menerima kesaksian de auditu, asas Testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan. Hakim di pengadilan Negeri tidak mengkonstruksikan kesaksian de auditu sebagai Persangkaan. Saksi de auditu dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri bersumber dari cerita Penggugat, meskipun kesaksian tersebut bersumber dari cerita Penggugat tetapi Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.     Kata Kunci : Testimonium de auditu, Perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus, Pengadilan Agama, Pengadilan NegeriÂ
Copyrights © 2016