Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kesesuaian Batal Demi Hukum Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dalam Perkara Pencemaran Nama Baik sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Sela Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Berdasarkan Putusan Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa LALU KAHARUDIN, S.Sos, IWAN PAHLAWAN BALUKE, YOSEP ANDREAS RUKU MAN, dan ANDIK BUDI HARIONO melakukan Perbuatan Pencemaran Nama Baik kemudian menyebar dan disiarkan, dipertunjukkan di muka umum dan masyrakat menegtahuinya, sehingga korban H SAHABUDIN, SH merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar atau kerangka pemeriksaan terhadap terdakwa di suatu persidangan, pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum memiliki banyak kekurangan karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) b didalam KUHAP , yang berakibat hukumnya Batal Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut. Dan Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah Obscuur Libel (kabur/samar-samar). Surat Dakwaan Cacat Hukum, tidak sesuai syarat marteril suatu Surat Dakwaan, dan kurang menganai dasar hukumnya. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum , Pencemaran Nama Baik
Copyrights © 2016