Pengaturan mengenai alat bukti sebagai upaya membuktikan dakwaan dalam persidangan perkara perlindungan anak oleh penuntut umum diatur di dalam Pasal 186 dan 187 KUHAP. Tulisan ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana alat bukti keterangan ahli dan surat oleh penuntut umum dalam upaya membuktikan dakwaan dalam perkara perlindungan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus.Teknik analisis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pada kasus perlindungan anak, penggunaan alat bukti keterangan ahli dan surat dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah karena termasuk dalam salah satu dari 3 (tiga) alat bukti yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa. Nilai kekuatan pembuktian dari 3 (tiga) alat bukti tersebut adalah bebas dan tergantung dari keyakinan hakim.     Kata Kunci : Alat Bukti, Keterangan Ahli, Pembuktian
Copyrights © 2014