Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perkara gratifikasi bertentangan dengan asas pembuktian dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh dari penerapan sistem pembuktian terbalik terhadap hakim dalam menjatuhkan suatu putusan pidana. Diadakannya penelitian ini dikarenakan penerapan sistem pembuktian terbalik dalam kaitannya pemberantasan tindak pidana korupsi belum dilaksanakan secara tepat dan efektif oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.    Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum terkait dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu, teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.     Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan penerapan sistem pembuktian terbalik pada proses pemeriksaan perkara tindak pidana gratifikasi bertentangan dengan asas pembuktian KUHAP. Perbedaan antara penerapan sistem pembuktian terbalik dan asas pembuktian KUHAP terletak pada prinsip dasar pembuktian dan beban pembuktian dimana pada sistem pembuktian terbalik beban pembuktian terletak pada terdakwa, sedangkan beban pembuktian dalam asas pembuktian KUHAP terletak pada Penuntut Umum.      Kata Kunci: Pembuktian Terbalik, Gratifikasi, Putusan Pengadilan.
Copyrights © 2015