Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan dan kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Klaten no. 18/Pid.B/2015/PN.Kln. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya.     Saksi mahkota adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri. Penggunaan saksi mahkota kerap menjadi pro dan kontra, namun penggunaan saksi mahkota tidak melanggar KUHAP karena beberapa alasan yang membenarkan dan mengharuskan untuk mendatangkan saksi mahkota dalam proses peradilan yang penulis teliti, adapun alasannya adalah sebagai berikut: a)dalam perkara delik penyertaan, b)terdapat kekurangan alat bukti, c)diperiksa dengan mekanisme splitsing.      Saat penuntut umum menghadirkan saksi mahkota, tidak ada keberatan dari penasihat hukum dan majelis hakim serta diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam keterangannya. Maka saksi mahkota ini memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.     Kata Kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Kedudukan di Persidanga
Copyrights © 2018