Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana perzinahan dengan mendengarkan kesesuaian keterangan istri terdakwa dengan Pasal 168 huruf c j.o. Pasal 169 Ayat (1) KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normative dan terapan. Pendekatan penelitin menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan dahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Upaya pembuktian kesalahan terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B.2015/PN.Skt dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang memberatkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 huruf c j.o Pasal 169 ayat (1). Pasal tersebut menerangkan bahwa kesaksian yang didapakan dari istri terdakwa telah sah menjadi alat bukti saksi karena telah mendapat perseujuan dari terdakwa.      Kata kunc: alat bukti, Perzinahan, Keterangan Saksi
Copyrights © 2018