Gugatan citizen lawsuit merupakan mekanisme gugatan yang dikenal di sistem common law, dengan adanya transplantasi hukum, mekanisme gugatan ini dapat diterapkan di dalam hukum acara perdata di Indonesia yang dipengaruhi sistem hukum civil law. Hakim menggunakan hukum acara perdata yang belaku di Indonesia dalam memeriksa gugatan citizen lawsuit. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan citizen lawsuit dilandaskan pada asas kebebasan hakim dalam melakukan penilaian dan keyakinannya berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Hakim menggunakan kebebasannya dalam menilai legal standing/ kedudukan penggugat dengan mendasarkan pada instrument citizen lawsuit, bukan mendasarkan pada asas point d’interest point d’action.     Kata Kunci: Gugatan citizen lawsuit, Dasar beracara, Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2013