Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuktian penuntut umum yang menghadirkan ahli kandungan dipersidangan terhadap dakwaan perkara kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan apakah keterangan ahli kandungan dipertimbangkan oleh hakim dalam dalam Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 02/Pid.Sus/2014/PN.Sal. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa keterangan ahli kandungan dipersidangan mempunyai pengaruh penting bagi hakim dalam memutuskan perkara dan sudah sesuai dengan ketentuan KUHP. Untuk membuktikan kesalahan serta vonis apa yang dibutuhkan terdakwa dibutuhkan keahlian di luar bidang hukum atau keahlian yang berkaitan dengan jenis perkara. Kata Kunci: Penuntut Umum, Kekerasan Seksual, Ahli Kandungan.
Copyrights © 2016