Verstek
Vol 4, No 1 (2016)

Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Facti Dalam Perkara Penadahan Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas

Chrisna Harimurti (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Bayu Nur Rochim (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2019

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas dasar pengabaian alat bukti petunjuk oleh judex facti dalam perkara penadahan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).    Kasus berawal ketika terdakwa Chandra Kirana alias Can bin Nasir melakukan pembelian sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan harganya jauh di bawah harga pasaran. Pembelian tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada akhir bulan Desember 2011 dan Februari 2012. Terdakwa kemudian ditangkap dan kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, Muara Tebo.      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu, secara formil permohonan kasasi dari Penuntut Umum dapat diterima karena di dalamnya tidak terdapat alasan-alasan kasasi yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kesemuanya memenuhi apa yang menjadi alasan pengajuan kasasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.      Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Penadahan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...