Perkembangannya saksi yang muncul dalam praktek dipersidangan ada pula yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh KUHAP yang dalam hal ini yang sering ditemui adalah saksi verbalism, Berdasarkan pelaksanaan hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalism atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Urgensi menghadirkan saksi verbalism dilakukan untuk konfrontir terhadap keterangan terdakwa yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani terdakwa. Selain itu Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hak terdakwa tersebut dengan menghadirkan saksi verbalism ke dalam persidangan untuk dilakukan konfrontasi terhadap pernyataan terdakwa dan juga saksi verbalism sebagai penyidik kepolisian yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. selanjutnya dalam rangka memenuhi hak terdakwa sebagaimana disebut hak ingkar (penyangkalan) dan hak terdakwa disandarkan pada penafsiran dari Pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.Kata Kunci : Urgensi Menghadirkan Saksi, Saksi Verbalism
Copyrights © 2013