Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan yang digunakan hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum meskipun ada hal yang memberatkan bagi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim tidak hanya berpedoman pada keadaan/kondisi yang dapat dilihat selama persidangan. Pertimbangan hakim haruslah memperhatikan pula keadaan yuridis dan nonyuridis Terdakwa, agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang terbaik bagi terdakwa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan.
Copyrights © 2016