Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas terhadap putusan Judex Facti mengabaikan pembuktian keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum perkara pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, m,aka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian
Copyrights © 2020