Penulisan ini bertujuan untuk untuk melakukan kajian lebih dalam tentang Gugatan class action yang tidak dapat diterima pada tingkat kasasi dalam putusan Mahkamah Agung No 600 K/Pdt/2010. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji putusan, konsep dan pengertian hukum yang diperoleh melalui studi dokumen, jurnal, dan literatur-literatur yang mendukung. Gugatan class action yang tidak dapat diterima pada tingkat kasasi dengan dasar pertimbangan hakim yaitu hakim salah menerapkan hukum, namun penulis berpendapat bahwa alasan kasasi yang seharusnya diterima adalah hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditunjukkan dengan prosedur yang tidak tepat dalam proses awal pemeriksaan perkara yang tidak sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. Pertimbangan kedua adalah tentang kompetensi absolut, bahwa perkara tersebut seharusnya diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial karena menyangkut masalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Kata Kunci : Gugatan class action, pertimbangan hakim, kasasi
Copyrights © 2013