Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan pemberian kesaksian yang diberikan oleh anak di bawah umur dengan ketentuan dalam KUHAP pada pembuktian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pemberian kesaksian oleh anak di bawah umur dalam pembuktian perkara penganiayaan oleh orang tua kandung tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP karena keterangan anak di bawah umur tidak termasuk dalam keterangan saksi yang sah menurut KUHAP. Meskipun demikian, kesaksian yang diberikan tanpa sumpah oleh anak dibawah umur dapat digunakan oleh hakim sebagai petunjuk dalam memberikan putusan pada perkara penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kata Kunci : Penganiayaan, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2016