Verstek
Vol 2, No 2 (2014)

Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Batal Demi Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Ahmad Habibi Maftukhan (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Anjar Setiawan (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Muhamad Abdul Aziz (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

     Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang putusan batal demi hukum dan tindak lanjut atas putusan tersebut di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum pidana meliputi serangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penututan dan akan bermuara pada dibentuknya putusan hakim sebagai ujung tombak dan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana. Hakim dalam menyusun putusannya harus menceminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. dalam putusan nomor 1444k/Pid.Sus/2010 yang penulis kaji dan analisis, bahwa hakim dalam menyusun putusannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.       Kata Kunci : Putusan, Keadialan, kemanfaatan, Kepastian

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...