Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang putusan batal demi hukum dan tindak lanjut atas putusan tersebut di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum pidana meliputi serangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penututan dan akan bermuara pada dibentuknya putusan hakim sebagai ujung tombak dan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana. Hakim dalam menyusun putusannya harus menceminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. dalam putusan nomor 1444k/Pid.Sus/2010 yang penulis kaji dan analisis, bahwa hakim dalam menyusun putusannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Putusan, Keadialan, kemanfaatan, Kepastian
Copyrights © 2014