Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kedudukan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan dan untuk mengetahui dasar permohonan praperadilan yang didasarkan pada berlarut-larutnya proses penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan pada kasus tindak pidana korupsi mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan praperadilan dalam perkara korupsi. Penyidikan perkara korupsi yang berlarut-larut jika dilihat dari sudut pandang hukum positifis dan progresif terdapat perbedaan pandangan. Menurut sudut pandang positifis berlarut-larutnya penyidikan bukan merupakan suatu bentuk penghentian penyidikan karena menurut KUHAP syarat disebut sebagai suatu penghentian penyidikan harus ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan menurut sudut pandang hukum progresif berlarut-larutnya penyidikan dapat dikategorikan penghentian penyidikan secara tidak sah. Penghentian penyidikan tidak harus diartikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tetapi dengan adanya suatu penyidikan yang berlarut-larut maka dapat dikategorikan penghentian penyidikan semu. Kata Kunci : Praperadilan, Pihak Ketiga, Penyidikan
Copyrights © 2013