Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui berlakunya putusan ultra petita yang dijatuhkan oleh hakim dalam hukum acara pidana.Sumber data dalam penelitian ini ialah data sekunder berupa bahan hukum primer.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan.Teknik pengumpulan data ialah studi pustaka berupa identifikasi hukum dan isu hukum. Teknis analisis data /bahan hukum didasarkan pada konsistensi logis antara asas-asas hukum baku terkait permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim ultra petita dalam koridor hukum pidana dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas hakim bersifat aktif dan menggali nilai-nilai keadilan yang ada di dalam masyarakat. Kata Kunci: ultra petita, putusan hakim, hukum acara pidana
Copyrights © 2015