Mencermati beberapa fenomena kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini dapat diketahui bahwa hipnosis forensik memiliki peran yang penting untuk menopang penegakan hukum khususnya di Indonesia. Di beberapa negara pemanfaatan metode hipnosis forensik dalam proses penyidikan sebenarnya bukanlah hal yang baru, namun di Indonesia belum terdapat peraturan maupun konsep yang jelas terkait dengan pemanfaatan metode hipnosis forensik. Penelitian ini bertujuan untuk potensi pemanfaatan metode hipnosis forensik dalam proses penyidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa hipnosis forensik sebenarnya sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, namun demikian faktor manusia dan faktor yuridis formil berujung pada sikap yang tidak terbuka dan menutup diri dari para penyidik menjadi hambatan utama. Kata Kunci: Penyidikan, Hipnosis, Hipnosis Forensic
Copyrights © 2019