Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Factie menafsirkan tindakan melawan hukum sebagai wanprestasi dalam tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan kekeliruan dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Kasasi, Wanprestasi, Tindak Pidana Penipuan.
Copyrights © 2018