Pencabutan keterangan oleh Terdakwa terkait keterangannya yang diberikan kepada penyidik dan termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi hal yang biasa di dalam persidangan. Terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gianyar, Hakim Pengadilan Negeri Gianyar tidak memperhatikan pencabutan tersebut dan menjatuhkan putusan bebas karena mengabaikan alat bukti petunjuk karena Terdakwa mencabut keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik tanpa alasan yang relevan tidak sesuai dengan Pasal 188 jo Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penilitian normatif atau doktrinal, dan bersifat perspektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan simpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Pembuktian.
Copyrights © 2019