Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan adanya kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian dalam perkara pelanggaran undang-undang perlindungan anak pada putusan Mahkamah Agung nomor 730 K/Pid.Sus/2012. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative atau doctrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim serta bahan hukum sekunder yaitu tentang buku-buku teks yang ditulis oleh para pakar hukum dan jurna-jurnal hukum yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Alasan hukum pengajuan kasasi oleh terdakwa yaitu Sugian Noor sebagai pemohon adalah adanya kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian dalam perkara pelanggaran undang-undang perlindungan anak dalam putusan nomor 730 K/Pid.Sus/2012 secara formal telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP namun secara substansial alasan kasasi yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang. Ada pertimbangan lain Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yakni demi kepastian hukum kelangsungan hidup masa depan anak serta kepentingan jiwa anak tersebut. Oleh karena itu permohonan kasasi terdakwa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kata Kunci : Kasasi, Hukum Pembuktian, Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak
Copyrights © 2016