Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengoperasionalkan kapal penangkapan ikan tanpa dokumen resmi telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik simpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 493 K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 253 KUHAP. Kata Kunci : Perikanan, Illegal Fishing, Pidana Kumulatif, Tanpa SIUP
Copyrights © 2019