Verstek
Vol 1, No 2 (2013)

Kajian Terhadap Saksi Yang Tidak Sumpah Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 226/PID/B/2009/PN-JPR)

Choirunnisa Ratna Fauzia (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2013

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian tanpa disumpah tidak bertentangan dengan KUHAP dan bagaimana keabsahan kesaksian tanpa disumpah sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jayapura Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.  Studi  ke pustakaan yang digunakan berupa buku -buku,  peraturan  perundang-  undangan, karangan ilmiah, dokumen -dokumen,  makalah.  Analisi  bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma- norma dan kaidah hukumnya, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi yang diberikan oleh saksi korban yang berusia 3 tahun dengan tanpa disumpah tidak bertentangan atau sesuai dengan ketentuan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi Hakim selama keterangan tersebut sesuai dengan alat bukti sah lainnya      Kata kunci: alat bukti, keterangan saksi tanpa sumpah 

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...