ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penyelesaian problematika hukum yang dihadapi oleh para pihak dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam layanan yang disediakan oleh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi, sekaligus menemukan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil pengumpulan data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi problematika perlindungan hukum yang dihadapi pemberi pinjaman ini maka diperlukan jaminan perlindungan hukum yang memadai, yang dapat dilihat dari dua perbaikan mekanisme. Perlindungan hukum secara preventif dan represif harus dilaksanakan guna melindungi para pihak dalam layanan pinjaman berbasis teknologi.Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perjanjian Utang-Piutang Berbasis Teknologi, Peer to Peer Lending. ABSTRACTThis study aims to find out about the resolution of legal problems faced by the parties in conducting loan-borrowing transactions in services provided by technology-based loan service providers, as well as finding solutions to overcome these problems.This research is a normative legal research. The nature of the research is prescriptive using the statutory approach and conceptual approach. This research uses literature study by collecting primary and secondary legal materials. The results of data collection were then analyzed using the deductive syllogism method.The results show that to overcome the legal protection problems faced by these lenders, adequate legal protection guarantees are needed, which can be seen from two improvements to the mechanism. Preventive and repressive legal protection must be implemented to protect the parties in technology-based loan services.Keywords: Legal protection, Debt-Receivable Agreement Technology-Based, Peer to Peer Lending
Copyrights © 2021