Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum et Repertum serta penilaian alat bukti Visum et Repertum dalam perkara persetubuhan terhadap anak bila dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Semua alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian. Hakim mempunyai kebebasan menilai sejauh mana kekuatan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Visum et Repertum dipakai oleh Penuntut Umum sebagai alat bukti utama dalam kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun terhadap anak yang masih berusia 16 (tahun) karena berisi hasil pemeriksaan pada korban yang menjelaskan adanya tanda bahwa telah terjadi persetubuhan. Pemeriksaan dilakukan oleh seorang ahli forensik berdasarkan pengetahuan dan dibuat berdasarkan sumpah jabatannya. Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang sama tingginya dengan alat bukti lain serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak memaksa bagi Hakim. Penilaian Visum et Repertum yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak dianggap sebagai alat bukti surat yang sah karena berbentuk laporan tertulis.     Kata Kunci : Pembuktian, Visum et Repertum, Persetubuhan terhadap Anak
Copyrights © 2016