Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh metode economic analysis of law terhadap perkembangan kebijakan untuk pencegahan kejahatan khususnya tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa economic analysis of law memberi pengaruh pada perubahan paradigma dalam pembuatan kebijakan utamanya dalam kebijakan hukum pidana. Di mana pada awalnya pemikiran dalam pembuatan kebijakan pencegahan kejahatan difokuskan kepada penghukuman terhadap pelaku, kemudian economic analysis of law mengubah paradigma tersebut menjadi tidak lagi semata-mata memikirkan bahwa suatu tindak pidana hanya melibatkan terdakwa dan negara yang diwakili oleh penegak hukum tetapi juga melibatkan masyarakat, sehingga dalam proses pembuatan kebijakan, kepentingan masyarakat juga diperhitungkan. Kemudian Peran dari metode economic analysis of law dalam perkembangan pembuatan kebijakan terhadap pencegahan kejahatan adalah sebagai alat untuk mengukur apakah kebijakan itu bermanfaat kepada masyarakat luas dan dapatkah tujuan utama dari dibuatnya kebijakan tersebut dapat tercapai, yaitu social welfare maximization. Dalam pembuatan kebijakan pencegahan dan penegakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, metode economic analysis of law ini sendiri juga mempunyai peran dan pengaruh lain, yaitu sebagai solusi alternatif dari pendekatan hukum normatif yang semata-mata bertujuan untuk menghukum di mana terkadang hal ini tidak menimbulkan efek jera.
Copyrights © 2022