Verstek
Vol 8, No 2 (2020): AGUSTUS

Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Dengan Membatalkan Putusan Judex Facti Dalam Perkara Penipuan Cek dan Bilyet Giro Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 678K/Pid/2016)

Ristania I Intan Permatasari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara penipuan menggunakan Cek dan Bilyet Giro kosong pada putusan Mahkamah Agung Nomor 678K/Pid/2016. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung. Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaanya maka Terdakwa dijatuhi pidana. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti surat yang menyatakan Terdakwa telah memenuhi unsur yang ada dalam tindak pidana penipuan secara sah dan meyakinkan maka dijatuhi pidana penjara. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan mengeluarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 678K/Pid/2016 yang menyatakan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.Kata Kunci: Kasasi, Pembatalan, PenipuanABSTRACTThis study aims to discuss the consideration of the Supreme Court to grant the Cassation petition filed by the Public Prosecutor by canceling the decision of the High Court Judex Facti in a fraud case using blank Checks and Bilyet Giro in the Supreme Court decision number 678K/Pid/2016. The research method that writer use is normative legal research which is prescriptive and applied by using case approach. The result of the research shows that Supreme Court’s consideration in canceling Judex Facti descision of Court of Appeal has been in accordance with Article 193 paragraph (1) of Criminal Procedural Law and Article 51 Paragraph (2) of the Supreme Court law. Article 193 paragraph (1) Criminal Procedural Law of the criminal procedure code which basically state if the court is of the opinion that the defendant was guilty of a criminal act according to his indictment so the defendant was convicted. Based on witness testimony, the statement of the defendant and the items of evidence that stated the defendant has fulfilled the element in the criminal act of fraud legally and convincingly then sentenced to imprisonment. The Supreme Court hears this case by canceling the high court Judex Facti ruling and issuing a Supreme Court Decision Number 678K/Pid/2016 which states that the defendant was sentenced to 1 year and 8 months imprisonment.Keyword : Cassation, Cancellation, Fraud

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...