Verstek
Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER

Konstruksi Paradigma Pemikiran Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Korupsi

Khairul Imam (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara korupsi yang meluruskan putusan Hakim judex factie dalam perkara putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui paradigma pemikiran hukum Hakim dalam menilai Putusan Hakim judex factie, bahwa dalam Putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015, kasus tindak pidana korupsi. Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa hakim judex factie telah salah menafsirkan unsur melawan hukum dan unsur setiap orang yang ada di Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam meluruskan pertimbangan tersebut Hakim Mahkamah Agung mempunyai pandangan pemikiran terhadap penilaian putusan Hakim judex factie yang telah keliru karena pada putusan Hakim judex factie yang telah menganulir dakwaan primair dari Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi   Kata Kunci :   Konstruksi Pemikiran Hukum Hakim, Mahkamah Agung, Korupsi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...