Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara korupsi yang meluruskan putusan Hakim judex factie dalam perkara putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui paradigma pemikiran hukum Hakim dalam menilai Putusan Hakim judex factie, bahwa dalam Putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015, kasus tindak pidana korupsi. Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa hakim judex factie telah salah menafsirkan unsur melawan hukum dan unsur setiap orang yang ada di Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam meluruskan pertimbangan tersebut Hakim Mahkamah Agung mempunyai pandangan pemikiran terhadap penilaian putusan Hakim judex factie yang telah keliru karena pada putusan Hakim judex factie yang telah menganulir dakwaan primair dari Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Kata Kunci : Konstruksi Pemikiran Hukum Hakim, Mahkamah Agung, Korupsi
Copyrights © 2019