Verstek
Vol 2, No 3 (2014)

Tinjauan Perlawanan Untuk Menunda Eksekusi Dalam Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara No: 8/Pdt.Plw/2000/Pn Probolinggo)

Melina Yustianing (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Violaita Dewi Damayanti (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Yulian Mardha Kristanti (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai alasan yang digunakan saat mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata, dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata dengan studi kasus No : 8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan  analisis deduksiyaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pada perkara No :8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo terdapat alasan untuk menunda eksekusi yaitu dengan melakukan gugatan perlawanan, dimana alasan gugatan perlawanan tersebut adalah ahli waris memposisikan dirimereka sebagai pihak ketiga serta masih berlangsungnya upaya hukum peninjauan kembali. Putusan majelis hakim pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan perlawanan pelawan tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga gugatan perlawanan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan perlawanan maka eksekusi langsung dijalankan, tetapi pihak yang menang tetap belum mendapatkan realisasi dari eksekusi.Eksekusi belum bisa dijalankan, karena kondisi dilapangan yang tidak memungkinkan. Gugatan perlawanan merupakan upaya yang direkayasa oleh para pelawan untuk menunda-nunda eksekusi dan memperkeruh sengketa perdata tersebut, solusinya adalah Ketua Pengadilan Negeri lebih cermat dalam mengambil keputusan apakah suatu gugatan perlawanan tersebut diterima atau ditolak untuk kemudian diajukan pemeriksaan dalam persidangan.      Kata Kunci : Perlawanan untuk Menunda Eksekusi

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...